Oleh Wyland Clost dan Farrah Soeharno
Indonesia memiliki sekitar 13,4 juta hektar lahan gambut tropis dan menyimpan kurang lebih 281 – 57 gigaton karbon, sehingga menjadikan Indonesia sebagai salah satu lahan gambut tropis dengan penyimpanan karbon terbesar di dunia (Lesari et al. 2023). Lebih dari separuh lahan gambut ini mengalami degradasi atau kering karena akitivitas ilegal lgging, perkebunan skala besar, perluasan pertanian, dan kebakaran hutan yang berulang kali terjadi betahun-tahun (Miettinen dkk. 2016; Dohong dkk. 2017 dalam Lestari dkk. 2023). Ketika lahan gambut dikeringkan dan dibakar, gas karbon dioksida dan metana dalam jumlah besar dilepaskan, mengubah penyerap karbon jangka panjang menjadi sumber emisi utama yang menyebabkan dampak seperti asap polusi, dampak buruk bagi kesehatan, dan kerugian ekonomi yang signifikan. Restorasi lahan gambut sangat krusial untuk masyarakat maupun iklim Indonesia, karena lahan gambut menyimpan carbon dengan jumlah banyak dan menawarkan banyak manfaat penting bagi ekosistem seperti regulasi perairan, perikanan, dan mata pencaharian.
Jika diamati lebih dekat pada lahan gambut pada Sungai Buluh di Tanjung Jabung Timur, Jambi, lokasi ini ternyata merupakan salah satu aset iklim terpenting di Indonesia: menyimpan karbon dalam jumlah besar, mendukung keanekaragaman hayati yang tinggi, serta menyediakan banyak sumber daya bagi perekonomian desa-desa di sekitarnya. Namun, tekanan yang semakin meningkat akibat perubahan penggunaan lahan dan gangguan hidrologis telah mulai mengancam fungsi-fungsi tersebut. Kondisi ini memperjelas satu hal: restorasi bukanlah pilihan, melainkan harus dilakukan dengan benar.
Dari Degradasi ke Restorasi: Titik Balik Tata Kelola

Peta dari Area Hutan Lindung Sungai Buluh (Dok. FINCAPES & I-CAN)
Desa Pematang Rahim berlokasi di daerah lahan gambut Hutan Lindung Sungai Buluh, yang merupakan bagian dari daerah lahan gambut yang luas yang didominasi oleh hutan rawa gambut sekunder. Langkap ini menunjukkan sebuah kondisi yang beragam, dengan area yang relatif masih utuh sementara yang lain sudah terlihat mengalami terdegradasi.
Menyingkapi kondisi ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Tanjung Jabung Timur telah memprioritaskan pelaksanaan perhutanan sosial. Sejak 2017, sekitar 19 izin kehutanan sosial telah diterbitkan, mencakup sekitar 20.000 hektar, sehingga memungkinkan masyarakat setempat untuk mengelola kawasan hutan dan lahan gambut secara legal yang sebelumnya diatur berdasarkan pengaturan informal atau tidak jelas. Beberapa desa di sekitar kawasan Sungai Buluh, termasuk Pandan Sejahtera dan Catur Rahayu, telah memulai kegiatan percontohan restorasi lahan gambut, seperti penutupan saluran dan pembasahan kembali, penanaman kembali, serta intervensi yang mendukung mata pencaharian.¹
Jadi, apa saja yang sebenarnya dilakukan untuk merestorasi lahan gambut dengan benar?
Restorasi lahan gambut di Indonesia dipahami secara luas sebagai tantangan yang melibatkan aspek teknis dan tata kelola, yang membutuhkan intervensi yang mencakup hidrologi gambut, pemulihan vegetasi, serta mata pencaharian dalam kerangka kelembagaan yang terintegrasi. Penilaian tingkat nasional menunjukkan bahwa upaya restorasi sering kali gagal bukan karena kurangnya solusi teknis, melainkan akibat perencanaan yang terfragmentasi, koordinasi yang lemah di antara para pemangku kepentingan, serta kurangnya perhatian terhadap risiko sosial dan risiko terkait hak atas tanah (Lestari dkk., 2023). Sebagai tanggapan, kerangka kerja restorasi lahan gambut Indonesia semakin menekankan pendekatan berbasis masyarakat dan perhutanan sosial sebagai mekanisme untuk mengurangi risiko implementasi sekaligus memperkuat pengelolaan oleh masyarakat setempat.
Pada tingkat nasional, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) memainkan peran koordinasi sentral dengan menentukan prioritas restorasi, mendukung pelestarian kelembaban lahan, revegetasi, dan pemulihan mata pencaharian, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, serta pemegang konsesi. Oleh karena itu, restorasi lahan gambut yang efektif tidak hanya bergantung pada intervensi teknis, tetapi juga pada koordinasi multisektor dan kerangka tata kelola yang mempertimbangkan risiko, yang mengintegrasikan arahan kebijakan nasional dengan implementasi yang berakar pada kondisi lokal.
Dalam skala lokal, prinsip-prinsip nasional ini diimplementasikan melalui apa yang umumnya disebut masyarakat sebagai “tiga R”: rewetting (pembasahan kembali), revegetation (reboisasi), dan revitalisasi. Dalam praktiknya, hal ini melibatkan pemulihan hidrologi gambut dengan menaikkan permukaan air tanah, menanam kembali spesies yang adaptif terhadap gambut, dan merevitalisasi mata pencaharian masyarakat setempat untuk memastikan bahwa restorasi menghasilkan manfaat sosial-ekonomi yang nyata. Sebagaimana diperlihatkan dalam studi restorasi lahan gambut berbasis masyarakat di seluruh Asia Tenggara (Purnomo et al., 2023), revitalisasi bukanlah kegiatan yang bersifat pelengkap, melainkan pilar utama restorasi, karena ketahanan sosial dan ekonomi secara langsung memengaruhi hasil ekologis jangka panjang. Mengingat struktur lahan gambut yang saling terhubung dan seperti spons, intervensi restorasi paling efektif bila direncanakan pada skala Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG), bukan sebagai tindakan terpisah di tingkat lokasi, sebuah pendekatan yang terbukti mengurangi gangguan hidrologi, risiko kebakaran, dan degradasi di hilir.
Selain itu, bukti dari Indonesia dan Asia Tenggara secara konsisten menunjukkan bahwa inisiasi restorasi memiliki kemungkinan untuk berhasil jika masyarakat memiliki peran utama di seluruh siklus restorasi, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan hingga pemantauan dan bagi hasil. Keberadaan kepemimpinan masyarakat, yang didukung oleh kelompok tani, kelompok perempuan, forum aksi masyarakat, lembaga daerah, dan peraturan tingkat desa, memperkuat kapasitas sosial, mengukuhkan norma-norma kolektif, serta menyelaraskan tujuan restorasi dengan pengetahuan lokal dan mata pencaharian. Fondasi sosial dan kelembagaan ini berulang kali diidentifikasi sebagai kondisi pendukung utama bagi restorasi lahan gambut yang efektif dan berkelanjutan (Purnomo dkk., 2023).
Di Provinsi Jambi, pendekatan-pendekatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur tentang pengelolaan lahan gambut, yang menetapkan kegiatan yang diizinkan dan dilarang serta praktik restorasi yang direkomendasikan. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHP) memainkan peran operasional utama dengan menerjemahkan kerangka regulasi ini menjadi panduan sehari-hari, mengorganisir Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), bekerja sama dengan pemegang izin, dan mendukung masyarakat untuk mengembangkan mata pencaharian berbasis lahan gambut yang berkelanjutan.
Membangun Landasan Bukti: Restorasi yang Dipandu oleh Data

Dilihat dari kiri ke kanan (sesuai jarum jam):
1.Pengambilan sampel mineral tanah gambut di Sungai Buluh (Dok. I-CAN/Sophie Fathima); 2. Tim I-CAN dan FINCAPES menjelajahi area gambut di Hutan Lindung Gambut Sungai Buluh. (Dok. I-CAN/Sophie Fathima); 3. Ahli tanah dari tim FINCAPES mengukur kedalaman gambut di Hutan Lindung Gambut Sungai Buluh. (Dok. I-CAN/Wyland Clost); 4. Ahli Gambut IPB Prof. Sri Wilarso dan timnya berjalan melintasi lahan gambut di Hutan Lindung Gambut Sungai Buluh. (Dok. I-CAN/Wyland Clost)
Berdasarkan pengalaman ini, IPB Center for Applied Research in Nature-based Solutions (I-CAN) yang didukung oleh FINCAPES merancang upaya restorasi lahan gambutnya di Pematang Rahim untuk secara spesifik menangani aspek biofisik dan sosial kelembagaan dari restorasi tersebut. Melalui pendekatan Living Laboratory, I-CAN mengumpulkan bukti dasar mengenai karakteristik vegetasi, gambut, dan tanah, hidrologi, cadangan karbon, keanekaragaman hayati, serta emisi gas rumah kaca, sekaligus mendokumentasikan kondisi sosial-ekonomi terkait mata pencaharian, penguasaan lahan, peran gender, dan pengambilan keputusan.
Melalui integrasi data ekologi dengan wawasan sosial dan tata kelola, Living Lab ini bertujuan untuk mendukung penelitian aplikatif, pembelajaran berbasis kolaborasi, dan inovasi yang berpijak pada kondisi lokal, memastikan bahwa intervensi restorasi lahan gambut secara teknis dapat diterapkan, bersifat inklusif secara sosial, dan responsif terhadap kondisi masyarakat setempat.
Guna menghasilkan data biofisik yang diperlukan, tim peneliti mendirikan plot permanen dan semi-permanen untuk memetakan struktur vegetasi, mencatat komposisi dan kepadatan spesies pohon, serta menilai kondisi hutan. Pengukuran lapangan mencakup kedalaman gambut, tingkat air tanah, dan karakteristik tanah, di samping pengambilan sampel gas rumah kaca menggunakan metode ruang tertutup untuk mengukur laju aliran karbon dioksida (CO₂) dan metana (CH₄). Pengukuran ini menyediakan data dasar dan tren mengenai hidrologi gambut, dinamika karbon, serta pemulihan ekosistem.
Sebagai pelengkap, komponen penelitian sosial menggunakan survei rumah tangga dan wawancara semi-terstruktur untuk mendokumentasikan strategi mata pencaharian, pengaturan kepemilikan dan penguasaan lahan, serta proses pengambilan keputusan berbasis gender di dalam rumah tangga dan masyarakat. Pendekatan metode campuran ini menempatkan temuan lokal dalam pola nasional yang lebih luas.
Pada skala nasional, Lestari dkk. (2023) memperkirakan bahwa sekitar 6 juta hektar, atau sekitar 45% dari lahan gambut di Indonesia, diklasifikasikan sebagai “berpotensi untuk direstorasi” akibat drainase, dampak kebakaran, dan penetapan sebagai lahan kritis. Sekitar setengah dari luas ini terletak di dalam kawasan konsesi, sedangkan sisanya berada di luar kawasan konsesi yang dikelola oleh pemerintah daerah dan masyarakat, yang mencerminkan kondisi tata kelola di Provinsi Jambi, di mana tanggung jawab restorasi dibagi antara aktor negara dan sektor swasta, serta masyarakat setempat.
Pelaksanaan restorasi bergantung pada masukan yang relatif sederhana namun esensial, termasuk bibit yang adaptif terhadap lahan gambut, perangkat skala kecil, struktur pemblokiran kanal, dan perangkat pemantauan hidrologi dasar. Dukungan kelembagaan dari Unit Pengelola Hutan (KPHP), universitas, organisasi non-pemerintah, dan fasilitator lokal menyediakan keahlian teknis, koordinasi, dan pengembangan kapasitas yang diperlukan untuk mengoperasionalkan kegiatan restorasi.
Menilai keberhasilan restorasi memerlukan pemantauan serangkaian indikator biofisik dan sosial yang saling berkaitan. Dari segi hidrologi, keberhasilan restorasi ditandai dengan permukaan air tanah yang terjaga dekat dengan permukaan gambut, biasanya dalam jarak sekitar 40 cm, guna mengurangi oksidasi gambut, penurunan tanah, dan risiko kebakaran. Oleh karena itu, perubahan temporal pada tingkat air, kelembaban tanah, dan penurunan permukaan tanah harus dipantau secara konsisten menggunakan piezometer, sumur pemantauan, dan pengukuran berulang (Bhomia & Murdiyarso, 2021; Lestari et al., 2023).
Pemulihan ekologis dinilai melalui angka kelangsungan hidup dan pertumbuhan vegetasi, keanekaragaman spesies, tutupan kanopi, dan cadangan karbon di atas permukaan tanah, sedangkan hasil sosial tercermin dalam kelangsungan kegiatan mata pencaharian yang sesuai dengan lahan gambut, partisipasi masyarakat yang berkelanjutan, termasuk perempuan dan pemuda, dalam kelompok restorasi, serta berkurangnya konflik tata guna lahan (Gann dkk., 2019; Purnomo dkk., 2023).
Pengumpulan data ini menjadi landasan bagi rencana restorasi lahan gambut yang disesuaikan dengan konteks lokal di Pematang Rahim. Dengan mengintegrasikan bukti biofisik mengenai hidrologi, kondisi gambut, vegetasi, dinamika karbon, dan risiko kebakaran dengan wawasan sosial ekonomi mengenai mata pencaharian, kepemilikan tanah, peran gender, dan pengambilan keputusan, I-CAN mengidentifikasi kawasan restorasi prioritas, strategi penambahan kelembaban dan revegetasi yang adaptif terhadap lahan gambut, serta opsi mata pencaharian yang layak. Kumpulan data yang dihasilkan memfasilitasi perencanaan restorasi dan mendukung intervensi adaptif yang didasarkan pada risiko, yang selaras dengan kondisi lokal dan kapasitas masyarakat.
Pemilihan Solusi Berbasis Alam yang Tepat untuk Kondisi Lanskap ini
Di Pematang Rahim dan kawasan gambut Sungai Buluh yang lebih luas, pemilihan solusi berbasis alam atau Naturebased Solutions (NbS) harus mempertimbangkan kondisi gambut yang dalam, tingkat degradasi yang bervariasi, tata kelola kehutanan berbasis masyarakat, serta pembagian tanggung jawab restorasi antara masyarakat dan pemerintah. Bukti-bukti di tingkat nasional dan regional menunjukkan bahwa pendekatan NbS paling efektif jika didasarkan pada aspek hidrologi dan dilaksanakan di bawah kepemimpinan masyarakat dalam kerangka tata kelola yang jelas.
- NbS yang mengutamakan hidrologi, dengan pelembaban kembali sebagai titik awal: Pematang Rahim terletak di dalam sistem hidrologi gambut di mana sebagian lanskapnya tetap utuh sementara bagian lainnya telah terdegradasi akibat drainase dan kebakaran. Mengikuti panduan manajemen risiko nasional, pemilihan NbS dalam konteks ini harus memprioritaskan intervensi pelembapan kembali untuk menstabilkan permukaan air gambut dan mengurangi risiko kebakaran sebelum tindakan restorasi lainnya dilakukan. Oleh karena itu, opsi NbS yang sesuai meliputi penyumbatan kanal, struktur penahan air, dan desain pelembapan kembali yang disesuaikan dengan ukuran kanal dan arah aliran setempat untuk menghindari pemindahan risiko ke area gambut di sekitarnya.
- Solusi Berbasis Alam (NbS) yang didasarkan pada kondisi gambut: Mengingat dominasi hutan rawa gambut sekunder dan kawasan terbuka yang terdegradasi, NbS di Pematang Rahim sebaiknya berfokus pada spesies asli yang adaptif terhadap gambut dan mampu mentoleransi permukaan air tanah yang tinggi. Bukti-bukti menunjukkan bahwa pengenalan spesies yang memerlukan drainase harus dihindari, karena hal ini dapat mengganggu upaya restorasi hidrologis. Oleh karena itu, pendekatan NbS yang sesuai meliputi penanaman kembali spesies asli, regenerasi alami yang dibantu di daerah yang tidak terlalu terdegradasi, dan sistem agroforestri yang dapat beradaptasi dengan gambut di daerah-daerah di mana mata pencaharian harus dipertahankan bersamaan dengan restorasi.
- NbS yang selaras dengan mata pencaharian dalam kerangka kehutanan sosial: Pematang Rahim beroperasi dalam kerangka kehutanan sosial, menjadikan revitalisasi mata pencaharian sebagai kriteria utama dalam pemilihan NbS. Berdasarkan pelajaran yang disintesis di seluruh Indonesia dan Asia Tenggara, pendekatan NbS harus memprioritaskan pilihan mata pencaharian yang sesuai dengan lahan gambut, seperti penyadapan getah jelutung, spesies paludikultur, hasil hutan bukan kayu, dan sistem agroforestri, yang mengurangi ketergantungan pada penggunaan lahan berbasis drainase. Dalam konteks ini, NbS tidak terbatas pada pemulihan ekologi, tetapi dirancang untuk menggantikan praktik-praktik yang merusak dengan alternatif yang layak secara ekonomi dan ramah gambut.
- NbS yang selaras dengan tata kelola: dilaksanakan melalui KPHP dan lembaga masyarakat: Karena tanggung jawab restorasi di Sungai Buluh dibagi antara UPTD KPHP, masyarakat, dan lembaga pendukung, opsi NbS harus selaras dengan peran kelembagaan yang ada. Pendekatan NbS yang dapat dikelola melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), Kelompok Tani Perempuan (KWT), dan pengaturan tingkat desa lebih mungkin untuk berkelanjutan dalam jangka panjang. Kesesuaian tata kelola ini sangat penting: pengalaman nasional menunjukkan bahwa NbS gagal ketika desain teknis terpisah dari lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan sehari-hari.
- NbS yang dipimpin masyarakat untuk kelestarian jangka panjang: Terakhir, bukti menunjukkan dengan kuat bahwa NbS di lanskap lahan gambut seperti Pematang Rahim paling berkelanjutan ketika masyarakat bertindak sebagai aktor utama, bukan penerima pasif. Oleh karena itu, pemilihan NbS harus mengutamakan pendekatan yang dapat direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan disesuaikan oleh masyarakat, dengan dukungan berupa fasilitasi dan bantuan teknis, bukan kontrol dari luar. Hal ini mencakup pemilihan spesies secara partisipatif, pemantauan tingkat air dan vegetasi berbasis masyarakat, serta mekanisme pembagian manfaat yang memperkuat pengelolaan lokal.
Catatan Kaki:
1Informasi ini didasarkan pada wawancara semi-terstruktur dengan Kepala Seksi Perlindungan, Konservasi, dan Pemberdayaan Masyarakat, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Hutan Tanjung Jabung Timur (UPTD KPHP Tanjung Jabung Timur), pada tanggal 19 Januari 2026 di Jambi.
Referensi:
Bhomia RK and Murdiyarso D. 2021. Effective monitoring and management of peatland restoration. Working Paper 270. Bogor, Indonesia: CIFOR. DOI: 10.17528/cifor/008142 Dohong, A., Aziz, A. A., & Dargusch, P. (2017). A review of the drivers of tropical peatland degradation in South-East Asia. Land Use Policy, 69, 349–360. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2017.09.035
Gann, G.D., McDonald, T., Walder, B., Aronson, J., Nelson, C.R., Jonson, J., Hallett, J.G., Eisenberg, C., Guariguata, M.R., Liu, J., Hua, F., Echeverría, C., Gonzales, E., Shaw, N., Decleer, K. and Dixon, K.W. (2019), International principles and standards for the practice of ecological restoration. Second edition. Restor Ecol, 27: S1-S46. https://doi.org/10.1111/rec.13035
Lestari, N.S., Rochmayanto, Y., Salminah, M., Novita, N., Asyhari, A., Gangga, A., Ritonga, R., Yeo, S. and Albar, I. (2024), Opportunities and risk management of peat restoration in Indonesia: lessons learned from peat restoration actors. Restor Ecol, 32: e14054. https://doi.org/10.1111/rec.14054
Miettinen, J., Shi, C., & Liew, S. C. (2016). Land cover distribution in the peatlands of Peninsular Malaysia, Sumatra and Borneo in 2015 with changes since 1990. Global Ecology and Conservation, 6, 67–78. https://doi.org/10.1016/j.gecco.2016.02.004
Purnomo H, Puspitaloka D, Junandi B, Juniyanti L dan Dharmawan IWS (ed). 2023. Pembelajaran dari Aksi Restorasi Gambut Berbasis Masyarakat di Indonesia dan Asia Tenggara. Bogor, Indonesia: CIFOR dan Nairobi, Kenya: ICRAF. DOI: 10.17528/cifor/008968